TIPS

Beberapa Tips dan Saran dari kami untuk mengatasi Cyberbullying


1.      Putuskan komunikasi
Blok dulu akun si pelaku cyberbully. Dengan begitu mereka tidak akan dapat meneruskan serangannya.  Kalaupun kita diserang, tidak perlu kita ketahui.Dengan begitu kita bisa menenangkan diri tanpa perlu diganggu lagi.  Jika si pelaku cyberbully tahu usahanya sia-sia, maka ia akan menghentikan aksinya. Mungkin dia akan menggunakan akun lain untuk meneruskan serangan, tapi setidaknya kita bisa lebih waspada.



2.      Siap mengajukan keluhan
Ada fitur “report abuse” pada Facebook dan Twitter, ini dapat membuat si akun pembully terblokir.  Atau minta bantuan teman-teman untuk bersama-sama mengklik tombol “report as spam” pada Twitter agar si pelaku dideaktivasi oleh admin Twitter.  Jika serangan datang melalui email, kita dapat melaporkannya ke penyedia layanan tempat si pelaku cyberbully mengakses Internet.



3.      Ambil tindakan hukum
Masih belum cukup? Bahkan si pelaku cyberbully sudah berlaku lebih jauh lagi dengan meneruskan serangan dan menjelekkan dirimu di forum publik atau social media? Jika merasa benar, jangan takut untuk mengambil jalur hukum. Hubungi teman atau orang yang memahami aspek hukum, dan coba bicara dengan mereka, tindakan apa yang tepat.
READMORE
 

Conclusion


KESIMPULAN


      Kisah miris Amanda Todd ini, adalah sebuah pelajaran penting bagi siapapun. Baik bagi orang tua, remaja, dan sekolah. Perilaku bullying, yang terjadi di dunia nyata maupun di dunia maya, sama menyakitkannya bagi korban. Pelecehan yang terus menerus, merendahkan dan menghancurkan kepercayaan diri seorang remaja, dampaknya bisa sangat berbahaya. Sementara, praktek bullying masih terjadi selama ini, terutama menyerang remaja perempuan.

       Dalam sebuah penelitian di Kanada beberapa waktu lalu, ditemukan bahwa seperempat orang tua yang disurvei (26 persen) mengatakan bahwa anak mereka telah terlibat dalam insiden cyberbullying. 66 persen di antaranya mengatakan bahwa anak mereka menjadi korban, 16 persen mengaku anak mereka pelakunya, dan 18 persen mengatakan anak mereka menjadi saksi dari insiden semacam itu.
Survei juga menemukan bahwa anak perempuan lebih sering terlibat dalam insiden cyberbullying daripada laki-laki. Angkanya cukup mengejutkan, 86 persen orang tua mengaku anak perempuannya telah menjadi korban, sementara 55 persen yang mengaku anak laki-lakinya jadi korban.


       Dari pembahasan di blog ini bisa di tarik kesimpulan bahwa masih maraknya cyberbullying yang terjadi dan sangat jarang sekali pelaku yang ditangkap atas kejahatan di dunia maya ini , semoga kita terjaga dari semua perbuatan yang tercela.
READMORE
 

Case

KASUS  CYBERBULLYING

     Amanda Michelle Todd (November 27, 1996 - 10 Oktober 2012) melakukan bunuh diri pada usia 15 di rumahnya di Port Coquitlam, British Columbia, Kanada. Sebelum kematiannya, Todd telah memposting video di YouTube di mana dia menggunakan serangkaian kartu untuk menceritakan pengalamannya diperas dalam mengekspos bentuk tubuhnya melalui webcam, dan diintimidasi.

     Video itu beredar setelah kematiannya dan Video ini telah memiliki lebih dari 17 juta views pada April 2014. Polisi Royal Canadian Mounted dan layanan koroner British Columbia meluncurkan penyelidikan bunuh diri.



     Todd adalah seorang siswi kelas 10 di CABE Menengah di Coquitlam, sebuah sekolah yang melayani siswa yang mengalami masalah sosial dan perilaku dalam lingkungan pendidikan sebelumnya.

     Menanggapi kematian Todd, Christy Clark, Perdana Menteri dari British Columbia, membuat pernyataan secara online belasungkawa dan menyarankan diskusi nasional tentang kriminalisasi cyberbullying. Selain itu, diperkenalkan di Kanada House of Commons untuk mengusulkan studi tentang ruang lingkup bullying di Kanada, dan untuk lebih banyak dana dan dukungan untuk organisasi anti-cyberbullying.

     Ibu Todd Carol mendirikan Amanda Todd Trust, menerima sumbangan untuk mendukung pendidikan kesadaran anti-bullying dan program untuk orang-orang muda dengan masalah kesehatan mental.

Screenshot dari Amanda dalam Videonya di Youtube


Berikut adalah video milik Todd yang berjudul : My Story: Struggling, Bullying, Suicide, Self Harm




     Dalam video ini, Todd menulis bahwa ketika ia berada di kelas 7 (2009-2010), pada waktu yang sama ia pindah bersama ayahnya, ia menggunakan video chat untuk bertemu orang baru melalui Internet dan ia menerima pujian pada penampilannya. Seorang asing meyakinkan Todd menelanjangi payudaranya di depan kamera, setelah satu tahun upaya untuk menyuruh dia melakukannya. Kemudian Todd diperas dengan ancaman menunjukan foto topless kepada teman-temannya kecuali dia menunjukkannya di depan kamera.

     Todd menulis bahwa selama Natal 2010 istirahat, polisi memberitahunya pukul 4:00 bahwa foto itu beredar di internet. Dia menulis bahwa dia mengalami kecemasan, depresi, dan gangguan panik karena pengalamannya dieksploitasi secara seksual secara online dan sedang cyberbullied. Keluarganya pindah ke rumah baru, di mana Todd kemudian menyatakan bahwa ia mulai menggunakan obat-obatan dan alkohol.

     Setahun kemudian, orang asing ini muncul kembali, membuat profil Facebook yang menggunakan foto topless sebagai gambar profil, dan menghubungi teman sekelas di sekolah barunya. Sekali lagi Todd diejek, akhirnya pindah sekolah untuk kedua kalinya. Dia menulis bahwa ia mulai mengobrol dengan "seorang pria teman lama" yang menghubunginya. Teman mengundang Todd ke rumahnya, di mana mereka berhubungan seks sementara pacarnya sedang berlibur. Minggu berikutnya, pacar anak itu dan kelompoknya sekitar 15 orang lain dihadapkan Todd di sekolah, berteriak penghinaan, dengan pacar anak itu meninju nya; Todd jatuh ke tanah, lalu berbaring di selokan di mana ayahnya menemukan dia. Setelah serangan itu, Todd mencoba bunuh diri dengan meminum pemutih, tapi dia selamat setelah dilarikan ke rumah sakit untuk dipompa perutnya. "Ini membunuh saya di dalam dan Saya berpikir bahwa saya sudah  mati," Todd berkomentar dalam videonya tentang minum pemutih.

     Setelah pulang ke rumah, Todd menemukan pesan kasar tentang dia gagal bunuh diri diposting ke Facebook. Pada bulan Maret 2012, keluarganya pindah ke kota lain untuk mulai dari awal, tapi Todd tidak mampu untuk melarikan diri masa lalu. Menurut ibunya, "Setiap kali dia pindah sekolah ia akan pergi menyamar dan menjadi teman Facebook. Apa yang dilakukan orang-orang adalah ia pergi online untuk anak-anak yang pergi ke (sekolah baru) dan mengatakan bahwa ia akan menjadi siswa baru - bahwa ia mulai sekolah minggu berikutnya dan bahwa ia ingin beberapa teman dan bisa berteman dengan mereka di Facebook dia akhirnya mengumpulkan nama orang dan mengirim video Todd ke sekolah barunya, "termasuk siswa, guru, dan orang tua.. Enam bulan kemudian, pesan lebih lanjut dan pelecehan masih yang diposting ke situs jejaring sosial. Kondisi mental Todd memburuk, dia mulai terlibat dalam melukai diri sendiri - pemotongan. Meskipun diresepkan anti-depressants dan menerima konseling, dia overdosis dan masuk rumah sakit selama dua hari.

     Todd di ejek oleh siswa lain di sekolahnya untuk nilai-nilainya rendah, akibat dari ketidakmampuan belajar berbasis bahasa, dan untuk sementara waktu dia habiskan di rumah sakit untuk mengobati depresi yang parah. "Itu tidak benar-benar membantu bahwa setelah ia keluar dari rumah sakit baru-baru ini beberapa anak mulai memanggilnya 'psycho' dan mengatakan dia telah berada di rumah sakit jiwa," kata ibunya. "Dia pergi ke rumah sakit, dia punya terapi, dia punya konseling, dia berada di jalur yang baik. Pada hari dia keluar, itu terjadi. Aku menggeleng dan saya pikir, 'Apakah anak-anak benar-benar jahat, apakah mereka benar-benar tidak berpikir, bagaimana jika itu mereka? "

Pada tanggal 10 Oktober 2012, sekitar pukul 06:00 (PDT), Todd ditemukan tewas di rumahnya.

Wawancara Ayah Amanda , Norm Todd


Wawancara Ibu Amanda , Carol Todd



Source : Youtube.com
READMORE
 

Cybercrime

CYBERCRIME

     Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya INTERNET.

     Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan teknologi internet. Dalam perkembangannya kejahatan konvensional Cybercrime  dikenal dengan:

1. Kejahatan kerah Biru
2. Kejahatan kerah Putih

     Cybercrime juga memiliki karakteristik unik yaitu:

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang di timbulkan

     Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka Cybercrime diklasifikasikan:

Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan software atau informasi tersebut lewat teknologi internet.

Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.

Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
READMORE
 

Cyberbullying

CYBERBULLYING

     Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang di alami anak-anak remaja dan dilakukan pada teman-teman seusia mereka melalui dunia Cyber atau dunia Maya (Internet). Cyberbullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja di ejek, di hina, di intimidasi, atau di permalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital, atau telepon seluler.

     Cyberbullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai Cybercrime atau Cyberstalking ( sering juga disebut Cyber Harassment). Bentuk dan metode tindakan Cyberbullying amat beragam, bisa saja berupa pesan ancaman melalui E-Mail, dari mengunggah foto yang memalukan korban, membuat situs/web untuk menyebar fitnah dan untuk mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi dari pelaku Cyberbullying juga beragam, ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustasi, ingin mencari perhatian, bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar iseng dan bercanda hanya untuk hiburan pengisi waktu luang semata.

     Cyberbullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri seseorang, membuat seseorang menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampe mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada pula korban Cybebullying yang berakhir dengan mengakhiri hidupnya sendiri karena tak tahan lagi oleh gangguan sang pelaku.

     Anak-anak atau remaja pelaku Cyberbullying biasanya memilih untuk mengganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka melawan, dan tak bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah anak-anak yang ingin berkuasa atau senang mendominasi. Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat dari teman-temannya, berstatus sosial lebih tinggi, dan lebih populer di kalangan teman-teman sebayanya. Sedangkan si korban sendiri biasanya anak-anak atau remaja yang sering di ejek, dan sering dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, latar belakang keluarga, atau dari tingkah laku di sekolah. Tidak menutup kemungkinan bahwa korban Cybebullying itu sendiri adalah anak-anak atau remaja yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah sehingga membuat iri teman-teman sebayanya yang menjadi pelaku Cyberbullying.

     Cyberbullying pada umumnya dilakukan melalui situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Ada kalanya dilakukan juga melalui SMS maupun pesan percakapan di layanan Instant Messaging seperti Yahoo Messenger atau MSN Messenger.

     Cyberbullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional, karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal buruk dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer tanpa melihat akibat yang di timbulkan pada diri korban. Peristiwa Cyberbullying juga tudak mudah di identifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru.

Karakteristik Cyberbullying :

1. Materi Cyberbullying bisa berupa Photo, Video, dan Tulisan yang dapat di distribusikan melalui internet dan seringkali tidak bisa dihilangkan atau di hapus.

2. Pelaku Cyberbullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain atau nama samaran dengan berpura-pura menjadi orang lain.

3. Kejadiannya bisa kapan saja dan di mana saja.

Beberapa alasan/motivasi  seseorang melakukan Cyberbullying :

1. Kesal, sakit hati, ingin membalas dendam atau karena frustasi.

2. Haus akan kekuasaan dengan menonjolkan ego dan menyakiti orang lain.

3. Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.

4. Hanya sekedar untuk hiburan.

5. Ketidaksengajaan yang berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.

Pengaruh Cyberbulying terhadap Individu dan Organisasi

     Korban Cyberbullying pada umumnya mengalami masalah kesehatan secara fisik dan mental, baik itu gejala fisik maupun gejala psikologis.

Gejala Fisik : selera makan berkurang/hilang, sulit untuk tidur/ gangguan tidur, keluhan masalah kulit, masalah pencernaan, dan jantung yang berdebar.

Gejala Psikologis : diantaranya adalah gelisah, depresi, kelelahan, rasa percaya diri berkurang, sulit berkonsentrasi, menjadi sering murung, menyalahkan diri sendiri, emosional, hingga memiliki pikiran untuk bunuh diri.

     Berdasarkan riset dan wawancara, menyaksikan atau berada didekat korban Cyberbullying sama stres-nya dengan korban Cyberbullying. Selain itu, mereka tidak berani bertindak karena khawatir akan menjadi korban Cyberbullying juga. Adanya rasa ke tidak berdayaan dan emosional negatif.

HUKUM tentang Cyberbullying

     Para pelaku Cyberbullying akan dijerat dengan pasal hukuman pidana dan dikenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah di sahkan pada tanggal 25 Maret 2008 lalu. Dengan demikian mereka para pelaku kasus Cyberbullying bisa dijerat pasal 27 dan dikenakan hukuman pidana selama lebih dari 5 tahun.
READMORE
 

Cyber Law

CYBER LAW

     Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

     Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
READMORE