CYBERBULLYING
Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang di alami anak-anak remaja dan dilakukan pada teman-teman seusia mereka melalui dunia Cyber atau dunia Maya (Internet). Cyberbullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja di ejek, di hina, di intimidasi, atau di permalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital, atau telepon seluler.
Cyberbullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai Cybercrime atau Cyberstalking ( sering juga disebut Cyber Harassment). Bentuk dan metode tindakan Cyberbullying amat beragam, bisa saja berupa pesan ancaman melalui E-Mail, dari mengunggah foto yang memalukan korban, membuat situs/web untuk menyebar fitnah dan untuk mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi dari pelaku Cyberbullying juga beragam, ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustasi, ingin mencari perhatian, bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar iseng dan bercanda hanya untuk hiburan pengisi waktu luang semata.
Cyberbullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri seseorang, membuat seseorang menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampe mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada pula korban Cybebullying yang berakhir dengan mengakhiri hidupnya sendiri karena tak tahan lagi oleh gangguan sang pelaku.
Anak-anak atau remaja pelaku Cyberbullying biasanya memilih untuk mengganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka melawan, dan tak bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah anak-anak yang ingin berkuasa atau senang mendominasi. Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat dari teman-temannya, berstatus sosial lebih tinggi, dan lebih populer di kalangan teman-teman sebayanya. Sedangkan si korban sendiri biasanya anak-anak atau remaja yang sering di ejek, dan sering dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, latar belakang keluarga, atau dari tingkah laku di sekolah. Tidak menutup kemungkinan bahwa korban Cybebullying itu sendiri adalah anak-anak atau remaja yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah sehingga membuat iri teman-teman sebayanya yang menjadi pelaku Cyberbullying.
Cyberbullying pada umumnya dilakukan melalui situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Ada kalanya dilakukan juga melalui SMS maupun pesan percakapan di layanan Instant Messaging seperti Yahoo Messenger atau MSN Messenger.
Cyberbullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional, karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal buruk dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang layar komputer tanpa melihat akibat yang di timbulkan pada diri korban. Peristiwa Cyberbullying juga tudak mudah di identifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru.
Karakteristik Cyberbullying :
1. Materi Cyberbullying bisa berupa Photo, Video, dan Tulisan yang dapat di distribusikan melalui internet dan seringkali tidak bisa dihilangkan atau di hapus.
2. Pelaku Cyberbullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain atau nama samaran dengan berpura-pura menjadi orang lain.
3. Kejadiannya bisa kapan saja dan di mana saja.
Beberapa alasan/motivasi seseorang melakukan Cyberbullying :
1. Kesal, sakit hati, ingin membalas dendam atau karena frustasi.
2. Haus akan kekuasaan dengan menonjolkan ego dan menyakiti orang lain.
3. Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.
4. Hanya sekedar untuk hiburan.
5. Ketidaksengajaan yang berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.
Pengaruh Cyberbulying terhadap Individu dan Organisasi
Korban Cyberbullying pada umumnya mengalami masalah kesehatan secara fisik dan mental, baik itu gejala fisik maupun gejala psikologis.
Gejala Fisik : selera makan berkurang/hilang, sulit untuk tidur/ gangguan tidur, keluhan masalah kulit, masalah pencernaan, dan jantung yang berdebar.
Gejala Psikologis : diantaranya adalah gelisah, depresi, kelelahan, rasa percaya diri berkurang, sulit berkonsentrasi, menjadi sering murung, menyalahkan diri sendiri, emosional, hingga memiliki pikiran untuk bunuh diri.
Berdasarkan riset dan wawancara, menyaksikan atau berada didekat korban Cyberbullying sama stres-nya dengan korban Cyberbullying. Selain itu, mereka tidak berani bertindak karena khawatir akan menjadi korban Cyberbullying juga. Adanya rasa ke tidak berdayaan dan emosional negatif.
HUKUM tentang Cyberbullying
Para pelaku Cyberbullying akan dijerat dengan pasal hukuman pidana dan dikenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah di sahkan pada tanggal 25 Maret 2008 lalu. Dengan demikian mereka para pelaku kasus Cyberbullying bisa dijerat pasal 27 dan dikenakan hukuman pidana selama lebih dari 5 tahun.